Berita Prabumulih

Resedivis Pencurian di Prabumulih Jadi Pengedar Sabu, Jumadi Ditangkap Saat Lagi Nunggu Pembeli

 Jumadi resedivis kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap anggota Polres Prabumulih, Sumsel karena nekat menjadi kurir narkoba

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Jumadi alias Tul resedivis pencurian yang jadi pengedar sabu dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Prabumulih, Selasa (19/11/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jumadi resedivis kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap anggota Polres Prabumulih, Sumsel karena nekat menjadi kurir narkoba. 

Jumadi diringkus polisi saat menunggu pembeli di depan warung yang terletak di Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I RT 004 RW 003 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar klip bening berisikan 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 buah kotak rokok merk GP Classic warna merah maroon, 6 lembar plastik klip bening dan 1 helai celana panjang warna hitam.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Jumadi bermula dari laporan masyarakat ke Satresnarkoba Polres Prabumulih jika adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui Jumadi akan melakukan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba dipimpin Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan Jumadi di depan warung  Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I diduga sedang menunggu pembeli.

Kepada petugas, Jumadi mengakui narkoba tersebut miliknya didapat atau dibeli seharga Rp 1,3 juta dari temannya yakni Walet yang jini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Dari menjual narkoba tersebut tersangka Jumadi mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dan jika semuanya 27 paket narkoba laku maka tersangka akan meraih keuntungan Rp 700 ribu.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jhonson mengungkapkan tersangka Jumadi telah diamankan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Tersangka Jumadi diamankan di depan warung diduga sedang menunggu pembeli, tersangka Jumadi ini merupakan residivis kasus 365 KUHP tahun 2015," ujarnya dalam rilis di Polres Prabumulih, Selasa (19/11/2024).

Kasat Reskrim mengaku akibat perbuatannya, Jumadi akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dapat dijerat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," tambahnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved