Pilkada OKI 2024

Pj Bupati OKI Beri Ultimatum ke ASN dan Kades Untuk Netral Jelang Pilkada 2024 di OKI

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI dan seluruh kepala desa (Kades) diminta menjaga netralitas. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya - Pj Bupati OKI Beri Ultimatum ke ASN dan Kades Untuk Netral Jelang Pilkada 2024 di OKI 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Tepat 8 hari menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI dan seluruh kepala desa (Kades) diminta menjaga netralitas. 

Disampaikan Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya menjelang pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, ASN dan Kades dilarang turut berpartisipasi dalam politik praktis.

"Mereka semua dilarang untuk ikut berkampanye secara aktif dengan menggunakan atribut partai," kata Asmar dalam surat selebaran yang disebarkan kepada ASN dan Kades yang berada di wilayah Kabupaten OKI pada Selasa (19/11/2024) pagi.

Baca juga: Muchendi-Supriyanto Minta Warga Tak Terpancing Isu Kesukuan yang Muncul di Pilkada OKI 2024

Baca juga: Perkuat Dukungan di Pilkada OKI 2024, Calon Wakil Bupati OKI Abdiyanto Kunjungi Kecamatan Cengal

Bukan hanya itu, Asmar menyebut terdapat larangan menyerukan dan memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dengan tujuan mengarahkan keberpihakan bagi calon tertentu.

"Tidak diperkenankan membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," paparnya.

"Memberikan surat dukungan di sertai dengan foto copy e-KTP dan atau identitas kependudukan. Serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," sambungnya.

Menurutnya, disampaikan larangan tersebut dikarenakan dapat menjadi bukti adanya pelanggaran yang juga memiliki dasar hukum yang tetap.

"Dimana dasar hukumnya sesuai dengan pasal 24 UU no 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, lalu pasal 9 ayat 2 UU no 20 tahun 2023, kemudian pasal 70 ayat 1 huruf b UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada dan terakhir pasal 5 huruf n PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved