Pilkada OKI 2024
Pj Bupati OKI Beri Ultimatum ke ASN dan Kades Untuk Netral Jelang Pilkada 2024 di OKI
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI dan seluruh kepala desa (Kades) diminta menjaga netralitas.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Tepat 8 hari menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI dan seluruh kepala desa (Kades) diminta menjaga netralitas.
Disampaikan Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya menjelang pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, ASN dan Kades dilarang turut berpartisipasi dalam politik praktis.
"Mereka semua dilarang untuk ikut berkampanye secara aktif dengan menggunakan atribut partai," kata Asmar dalam surat selebaran yang disebarkan kepada ASN dan Kades yang berada di wilayah Kabupaten OKI pada Selasa (19/11/2024) pagi.
Baca juga: Muchendi-Supriyanto Minta Warga Tak Terpancing Isu Kesukuan yang Muncul di Pilkada OKI 2024
Baca juga: Perkuat Dukungan di Pilkada OKI 2024, Calon Wakil Bupati OKI Abdiyanto Kunjungi Kecamatan Cengal
Bukan hanya itu, Asmar menyebut terdapat larangan menyerukan dan memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dengan tujuan mengarahkan keberpihakan bagi calon tertentu.
"Tidak diperkenankan membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," paparnya.
"Memberikan surat dukungan di sertai dengan foto copy e-KTP dan atau identitas kependudukan. Serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," sambungnya.
Menurutnya, disampaikan larangan tersebut dikarenakan dapat menjadi bukti adanya pelanggaran yang juga memiliki dasar hukum yang tetap.
"Dimana dasar hukumnya sesuai dengan pasal 24 UU no 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, lalu pasal 9 ayat 2 UU no 20 tahun 2023, kemudian pasal 70 ayat 1 huruf b UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada dan terakhir pasal 5 huruf n PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.