Berita Nasional
Mulai Kapan PPN 12 Persen Diberlakukan? Simak Ini Dampak Berantai Ditimbulkan ke Masyarakat
Rencana kenaikan tarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tengah pembahasan hangat di Indonesia sekarang.Adapun kebijakan kenaikan PPN
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rencana kenaikan tarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tengah pembahasan hangat di Indonesia sekarang.
Adapun kebijakan kenaikan PPN 12 persen jadi kekhawatir besar oleh para pelaku usaha, investor hingga masyarakat umum.
Lalu kapan PPN 12 persen mulai diberlakukan pemerintah Indonesia?
Melansir dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024) Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tarif PPN naik tidak bisa ditunda karena sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan," kata dia,
Kenaikan tarif PPN di Indonesia membuat negara ini menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara, mengungguli Singapura.
Sebagai informasi, PPN adalah jenis pajak tambahan yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang atau jasa.
Dampak Bagi Masyarakat
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 berpotensi memberikan dampak berantai terhadap perekonomian nasional.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Menurut Ronny, kenaikan harga ini terjadi karena pelaku usaha cenderung membebankan kenaikan PPN ke harga jual produk.
"Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri," jelasnya.
Ronny mengidentifikasi beberapa dampak berantai yang mungkin terjadi seperti penurunan daya beli, konsumsi, risiko ketenagakerjaan, hingga pertumbuhan ekonomi.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kenaikan Tarik Pajak Pertambahan Nilai
PPN 12 Persen
Sri Mulyani
Dea Pertama HRD di Purwakarta Tewas Setelah Dapat Teror 3 Bulan Sempat Lapor Polisi Tapi Dicuekin |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror di WA, Dea Sempat Lapor Polisi Namun Tak Ditanggapi, Kini Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Kronologi Dea Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk, Lapor Polisi Soal Pengancaman Namun Tak Ditanggapi |
![]() |
---|
Tragis! Curi Ubi, Pemuda di Medan Dibakar Hidup-Hidup Oleh Oknum ASN Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Profil Joao Mota, Umumkan Mundur dari Dirut Agrinas Gegara Diduga Birokrasi Danantara Berbelit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.