Pilkada 2024

DKPP Jatuhankan Sanksi ke Beberapa Anggota KPU Muba dan KPU Lahat Karena Melanggar Kode Etik Pemilu

Dalam sidang pembacaan putusan, sebanyak tujuh perkara digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Handout
Sidang DKPP - DKPP Jatuhankan Sanksi ke Beberapa Anggota KPU Muba dan KPU Lahat Karena Melanggar Kode Etik Pemilu 

DKPP berpendapat terhadap dalil dan berdasarkan pemeriksaan tanggal 6 Juni 2024, para teradu diperintahkan untuk penghitungan ulang. Di TPS dibeberapa TPS desa Tanjung Kurung Ulu, TPS desa Menang, desa Perigi dan daerah Tanjung Tebat kabupaten Lahat. 

Dalam duduk perkara ini majelis hakim DKPP RI, memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk Sebagian. Kedua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Sarjani selaku ketua merangkap anggota KPU serta anggota KPU lain. Perintahkan KPU untuk laksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini. 

Terhadap putusan sidang DKPP RI, yang memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut, dan  Bawaslu Sumsel akan mengawasinya. 

Komisioner divisi penanganan, sengketa, data dan informasi, Ahmad Naafi menyatakan sesuai putusan DKPP, memerintahkan KPU RI utk memberikan peringatan keras kepada KPU Lahat dan KPU Muba.

"Bawaslu dan jajarannya, akan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP yang dibacakan kemaren. Karena tidak cermat dalam melaksanakan penghitungan surat suara ulang  sesuai perintah atau putusan mahkamah konstitusi," pungkas Naafi singkat. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved