Berita OKU Timur

2 Pencuri Kambing di OKU Timur Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pencuri kambing diamankan unit reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur. Polda Sumsel.

Dok Polsek Belitang
Dua pencuri Kambing diringkus anggota Polsek Belitang III, Kabupaten OKU Timur. 

Diduga digunakan pelaku untuk mencongkel pintu kandang kambing, selanjutnya disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Orang nomor satu di Polsek Belitang III itu menambahkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan mengintai terlebih dahulu pada siang hari terhadap rumah korban.

Lalu melakukan aksinya pada dini hari dengan cara mencongkel pintu kandang kambing korban dan mengambil hewan ternak yang berada di dalam kandang.

Lebih lanjut, Iptu Dian menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya pelaksanaan tugas pokok Polsek Belitang III dalam penegakan hukum.

Serta pemeliharaan Kamtibmas, khususnya menjelang Pilkada serentak Tahun 2024, sekaligus masih dalam moment Operasi Mantap Praja terlaksana.

"Polsek Belitang III Polres OKU Timur akan berusaha menjaga wilayah hukum kami tetap kondusif,  khususnya Kamtibmas dan menjelang Pilkada Serentak 2024 nanti," pungkasnya.

Saat Ini Kedua Tersangka diamankan di Polsek Belitang III untuk dilakukan Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam pidana hingga 7 tahun.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved