Berita Ogan Iilir

Modus Belanjakan Uang Palsu di Sejumlah Warung dan Toko, Dua Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Candra (31 tahun) dan Maidi (26 tahun), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Dua pelaku pengedar uang palsu dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (2/9/2025) pagi. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang pelaku kasus  tindak pidana peredaran uang palsu ditangkap tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Candra (31 tahun) dan Maidi (26 tahun), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. 

Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Payaraman menanganani perkara ini.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan menggunakan uang palsu di wilayah tersebut.

"Setelah memperoleh data diri pelaku, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," kata Akso di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (2/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut di sejumlah warung dan toko. 

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Penanaman Jagung di Ponpes Raudhatul Ulum Sakatiga, Dukung Ketahanan Pangan

"Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu itu mereka peroleh melalui pemesanan secara online," terang Akso.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,25 juta berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 25 lembar.

Kemudian uang asli hasil penukaran sebesar Rp 600 ribu, dua bungkus paket berisi uang palsu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Akso menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk diproses lebih lanjut. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang saat bertransaksi. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved