Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Ditetapkan Tersangka, Rouf Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara

Nasib Rouf, sopir truk penyebab kecelakaan di Tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (43), sopir truk trailer B 9940 JIN jadi tersangka dari kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. 

"Istirahat cukup, tidak ngantuk," ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).

Saat ditanya terkait fungsi pengereman, ia mengaku sudah menginjak pedal rem secara optimal.

"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," katanya.

Diketahui kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B (dari arah Bandung menuju Jakarta), tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kecelakaan itu melibatkan 17 kendaraan.

Selain itu, akibat kecelakaan tersebut, ada 29 orang yang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.

Baru 4 Bulan Jadi Sopir

Sementara, Rouf diketahui ternyata baru empat bulan bekerja sebagai sopir truk logistik setelah sebelumnya berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

Hal ini diungkap Tunah, istri Rouf yang mengungkapkan sosok suaminya.

"Kalau ada kerjaan, suami saya jarang pulang. Paling dua minggu sekali," kata Tunah.

Mendengar kabar tentang kecelakaan yang menimpa suaminya, Tunah mengaku sangat terkejut dan merasa lemas.

Tunah berharap masalah hukum yang menimpa suaminya tidak berlarut-larut.

Ia khawatir akan masa depan kelima anaknya dan juga harus merawat kakak Rouf yang lumpuh.

"Kalau ditahan (penjara), gimana nasib anak-anak, anaknya banyak ada 5."

"Terus mengurusi kakak yang sakit, suaminya saya satu-satunya tulang punggung keluarga," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved