Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Ditetapkan Tersangka, Rouf Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara
Nasib Rouf, sopir truk penyebab kecelakaan di Tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Rouf, sopir truk penyebab kecelakaan di Tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka.
Rouf pun mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
Rouf terancam penjara paling lama 12 tahun karena diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan beruntun pada Senin (11/11/2024) lalu.
"Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam, dikutip Tribunjabar.id
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian," ucapnya.
Baca juga: Derita Pilu Rouf Sopir Truk Picu Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Putus Sekolah, Rawat Kakak Lumpuh
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.

Akibat tabrakan tersebut, ia menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Pengakuan Rouf
Sementara disisi lain, Rouf (44), sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang mengaku tidak dalam kondisi mengantuk saat mobilnya menabrak belasan kendaraan pada Senin (11/11/2024).
Ia pula memastikan dalam kondisi yang sehat.
Duka Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang,Kakak yang Diurusnya Meninggal |
![]() |
---|
Rouf, Sopir Truk yang Picu Kecelakaan Tol Cipularang Resmi Tersangka, Kini Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Derita Pilu Rouf Sopir Truk Picu Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Putus Sekolah, Rawat Kakak Lumpuh |
![]() |
---|
Didatangi Anggota DPRD Banten, Keluarga Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Rouf Sopir Truk Ngaku Terkejut Saat Lihat Macet di Tol Cipularang Berimbas Laju Truk Tak Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.