Berita Viral

Nasib Ivan Sugianto Pengusaha di Surabaya Ditangkap usai Paksa Siswa Sujud, Terancam 3 Tahun Penjara

Ivan Sugianto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya menyuruh ES, siswa SMA bersujud sambil mengonggong

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/jhonlbf/youtube PanggabeanYT
Ivan Sugianto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya menyuruh ES, siswa SMA bersujud sambil mengonggong 

AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto

Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ES untuk menuntut permintaan maaf.

Baca juga: Gue Cari Lo, Beredar Aksi Arogan Ivan Sugianto Ancam Orang, Anggota DPR Desak Beri Efek Jera

Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ES bersujud dan menggonggong.

Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).

Ivan Sugianto pun akhirnya dilaporkan pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ke Poltabes Surabaya, pada Selasa, (12/11/2024). 

Atas nama sekolah, salah seorang guru melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Meski sempat berdamai, namun pihak sekolah tetap melanjutkan kasus ke ranah hukum.

Bahkan mereka menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini. 

Polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. 

Terkait masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024). 

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.

Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan bahwa polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.

"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto, dilansir dari Tribunnews.com

Saat berada di lokasi, polisi sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah. 
 
Hingga kini sudah ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya adalah IV, yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan di SMA Gloria 2 Surabaya.

Namun, hingga pertengahan November ini belum ada penetapan tersangka. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved