Berita Pagar Alam

Santai Bawa 1/2 Kg Sabu di Dasbor Motor, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Sudah Meresahkan Warga

Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram yang melibatkan seorang pengedar bernama KMS Yansyah (37).

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Santai Bawa 1/2 Kg Sabu di Dasbor Motor, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Sudah Meresahkan Warga 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram yang melibatkan seorang pengedar bernama KMS Yansyah (37). 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/10/2024) di Jalan Letkol Arozak, Pagar Alam Selatan, setelah tim Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

"Tersangka merupakan pengedar yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah hukum Polres Pagar Alam," ujar Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Ammukminin SH.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam, yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. 

Pada saat melakukan patroli, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket besar sabu seberat 500 gram yang disembunyikan dalam saku motor yang mereka kendarai. 

"Saat diperiksa langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya," kata Iptu Ammukminin.

Baca juga: Sosok RA, Petugas Lapas Tanjung Raja Rekam Warga Binaan Diduga Pesta Sabu, Berulang Kali Direhab

Baca juga: Sita 119,42 Gram Sabu dan 170 Butir Pil Ekstasi, Kakek Dua Cucu di Palembang Terancam Hukuman Mati

Barang bukti yang disita meliputi satu paket besar sabu, sebuah sepeda motor Honda Beat, dan sebuah handphone.

Pelaku, yang diketahui bernama KMS Yansyah, kini dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda S.Ik, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. 

"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera melengkapi berkas perkara ini dan mengirimkan tahap pertama," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melanjutkan proses penyidikan dan berencana mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved