Pilkada Empat Lawang 2024

3.700 Anggota KPPS Pilkada 2024 di Empat Lawang Dipastikan Bakal Mendapat Jaminan Kesehatan

Jaminan sosial ini terselenggara melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kesbangpol.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman - 3.700 Anggota KPPS Pilkada 2024 di Empat Lawang Dipastikan Bakal Mendapatkan Jaminan Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang melindungi PPPK, PPS, hingga KPPS dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ini terselenggara melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kesbangpol.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman kepada wartawan menyampaikan pihaknya telah membuat perjanjian tertulis antara penyelenggara beserta jajaran Ad Hoc sampai ke tingkat paling bawah.

Maka dari itu seluruh penyelenggara Pemilukada di Empat lawang sudah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini sesuai dengan masa kerjanya, saat ini telah selesai dan tinggal lagi kita sedang pendataan untuk KPPS kalau yang sampai PPS itu sudah bahkan kartunya pun sudah diberikan," ujarnya.

Baca juga: 263.699 Lembar Surat Suara di Pilkada Empat Lawang 2024 Sudah Tiba, Persiapan KPU Semakin Matang

Baca juga: Jadi Calon Tunggal di Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik-Arifai Akan Jalani Penajaman Visi dan Misi

Lebih rinci ia menyampaikan untuk KPPS jumlahnya ada sekitar 3700 yang bertugas pada 531 TPS di seluruh Kabupaten Empat Lawang.

Keseluruhannya nanti anggota KPPS itu akan terlindungi oleh jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan masa kerja ya selesai masa kerjanya maka selesai juga itu sekitar 8 pekan sebab memang masa kerja KPPS itu cuma 1 bulan, dan ini digunakan anggaran pemerintahan daerah melalui Kesbangpol," katanya.

Terakhir untuk nominal santunannya jika l mengalami kecelakaan kerja akan sesuai dengan standar, kualifikasi dan spesifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah berlaku secara umum mengikuti aturan nasional, sesuai dengan peraturan tentang keselamatan kerjaan," imbuhnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved