Berita Pali

Remaja 18 Tahun di PALI Ditangkap Setelah Jual Pil Ekstasi ke Polisi Saat Nonton Orgen Tunggal

Saat Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dilokasi acara, pelaku kemudian memberikan sepuluh butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Remaja 18 Tahun di PALI Ditangkap Setelah Jual Pil Ekstasi ke Polisi Saat Nonton Orgen Tunggal 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Lantaran melakukan transaksi narkoba saat nonton acara hiburan orgen tunggal, seorang pemuda berinisial A (18) warga Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel diciduk Polisi.

Pasalnya, A tak sadar telah menjual narkotika jenis pil ektasi sebanyak 10 butir kepada Polisi yang menyamar di acara hiburan orgen tunggal yang digelar di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi pada Senin (11/11/2024) tadi malam.

Pria kelahiran 2006 itu, tak berkutik diamankan Polisi dilokasi acara, karena terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis pil ekstasi bewarna merah dengan logo Mario Bross sebanyak 10 butir atau seberat 400 gram.

Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial A ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi dilokasi acara orgen tunggal di Desa Simpang Tais.

“Setelah menerima informasi itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan adanya transaksi narkotika tersebut,”ujar Iptu Aan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Simpan 2 Bungkus Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Bawa 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Ekstasi, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Saat Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dilokasi acara, pelaku kemudian memberikan sepuluh butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.

Saat itu juga, petugas Satresnarkoba Polres PALI langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang berinisial L yang saat ini masih kita selidiki,"ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sepuluh butir pik ekstasi berwarna merah dengan logo "Mario Bros," seberat 4,00 gram.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y30 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan, serta akan dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Iptu Aan Sriyanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten PALI dengan mengedepankan langkah proaktif melalaui kerja sama dengan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Langkah bersama ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," tandasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved