Berita Nasional
Profil Afrizal Hady Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor, Cabut Status Tersangka
Sosok Afrizal Hady, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadi sorotan usai mengabulkan permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalsel
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Hakim Afrizal Hady juga memiliki karier mentereng ketika ditunjuk untuk menjadi hakim ketua dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau J pada tahun 2022 lalu.
Adapun dia menyidangkan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.
Terkait putusan terhadap ketiga terdakwa itu, Afrizal memvonis Kompol Baiquni Wibowo 1 tahun penjara.
Dalam putusannya, Afrizal membeberkan hal-hal yang memberatkan yaitu Baiquni harusnya memiliki pengetahuan lebih soal kewenangannya dalam kegiatan penyidikan suatu kasus.
Lalu, dia juga menganggap Baiquni melakukan perbuatan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi atau dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV.
"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," katanya dalam sidang putusan pada 24 Februari 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.
Sementara, hal yang meringankan, yang dilakukan Baiquni dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri.
Selain itu, Baiquni juga dinilai telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya yang diberikan negara.
Dengan begitu, Baiquni diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri.
Kini Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.
"Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah," tambahnya.
Afrizal Hady
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus Suap dan Gratifikasi
Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.