Berita Viral

Nasib Aipda Wibowo Bakal Dituntut Balik jika Guru Supriyani Divonis Bebas Dituduh Aniaya Anaknya

Nasib Aipda Wibowo Hasyim, orangtua siswa yang melaporkan guru Supriyani, bakal dituntut balik.

TribunnewsSultra.com
Nasib Aipda Wibowo Hasyim, orangtua siswa yang melaporkan guru Supriyani, bakal dituntut balik. 

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," imbuh Andri.

Rencana serangan balik ini memang sempat disinggung Andri sebelumnya.

Menurut Andri, jika nantinya guru Supriyani terbukti tak bersalah, pihaknya bakal menuntut balik.

Targetnya adalah pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani, termasuk Aipda WH.

"Kami dari awal tegas ya tegas bahwa perkara ini harus dilanjutkan sampai dengan pembuktian bahwa Siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kemudian pada saat ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, Kami ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap ibu supriyani itu harus bertanggung jawab baik secara etik maupun pidana" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Andri menyebut pihaknya bakal menuntut dengan pasal pembuatan laporan palsu.

"Kami akan melaporkan membuat laporan palsu misalnya termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan itu" ujar Andri.

Supriyani Bebas

Sebelumnya, guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan, dikutip dari Tribunnewssultra.com, Senin (11/11/2024).

"Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya menambahkan.

Jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved