Berita Selebriti

Malangnya Ammar Zoni Setelah Hukuman Penjara Bertambah 1 Tahun, Kini Titip Pesan Ke Raffi Ahmad

Setelah ajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan pengadilan tinggi DKI Jakarta sehingga hukuman penjara kini menjadi 4 tahun.

Editor: Moch Krisna
Grid ID
Ammar Zoni hadir secara virtual dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Hukuman Ammar Zoni bertambah. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan denda sebesar Rp 800 juta untuk Ammar Zoni.

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berat Badan Ammar Zoni Turun 20 Kg

Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, John Mathias mengatakan, bobot tubuh kliennya sudah jauh menurun. Bahkan sampai turun hingga 20 kilogram.

Saat awal-awal ditangkap, berat badan Ammar Zoni 100 kilogram kini telah turun hingga 80 kilogram.

 “Jadi memang sekarang udah agak kurus juga dia sih. Ya paling beratnya sekarang 85 atau 80an lah ya.

Dulu kan dulu sampai 100 berapa itu 110 apa ya,” ujar John Mathias saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/11/2024).

John Mathias mengatakan, selama ditahan di Rutan Salemba, kliennya memang senang berolahraga. Baik itu olahraga basket ataupun olahraga futsal.

 “Iya kan karena kan olahraga aja tiap hari, basket, futsal,” kata John Mathias. Selain sibuk olahraga, kata John Mathias, Ammar Zoni juga kini aktif organisasi di masjid Rutan Salemba.

Ammar Zoni diberi kepercayaan menjadi humas di masjid Rutan Salemba tersebut.

“Lebih banyak ibadah lah karena kan banyak di masjid. Jadi kayak ngatur-atur acaranya di masjid,” ucap John Mathias. “Ngatur pengajian, ya membereskan ya masjid ya kan.

Kan namanya masjid itu kan pasti kan kalau udah pengurus kan harus di masjid itu aja ngurus-ngurusnya ya kan. Mengatur-ngatur orang tiap shalat, jadwal shalat, ya kan nanti siapa imamnya,” tutur Mathias.  

(*)

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved