Berita Selebriti

Malangnya Ammar Zoni Setelah Hukuman Penjara Bertambah 1 Tahun, Kini Titip Pesan Ke Raffi Ahmad

Setelah ajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan pengadilan tinggi DKI Jakarta sehingga hukuman penjara kini menjadi 4 tahun.

Editor: Moch Krisna
Grid ID
Ammar Zoni hadir secara virtual dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Hukuman Ammar Zoni bertambah. 

TRIBUNSUSMEL.COM -- Aktor Ammar Zoni harus gigit jari lantaran hukuman penjaranya kembali bertahan satu tahun.

Setelah ajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan pengadilan tinggi DKI Jakarta sehingga hukuman penjara kini menjadi 4 tahun.

Hal tersebut diungkapkan ke awak media melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Mengutip Grid ID, Selasa (12/11/2024) Ammar Zoni mengaku hanya bisa pasrah dan menerima.

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Kuasa hukum mantan suami Irish Bella itu, Jon Mathias itu mengaku bingung dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, Ammar tak merugikan keuangan negara dan bukan termasuk pengedar narkoba.

Jon pun membandingkannya dengan kasus korupsi di Tanah Air.

Penampilan Terbaru Ammar Zoni
Penampilan Terbaru Ammar Zoni (Instagram Lambe Danu)

"Kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara sampai triliunan malah dituntut rendah oleh Jaksa. Sementara Ammar tidak merugikan keuangan negara dituntut 12 tahun. Apa untungnya sama negara memenjarakan Ammar kayak gitu," kata Jon Mathias dilansir dari YouTube Rasis Infotaiment.

Seperti diketahui, Raffi kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Oleh karena itu, Jon meminta kepada Raffi Ahmad untuk memberi tahu Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

"Inilah menurut saya Raffi Ahmad harus menyampaikan ini ke Presiden supaya Presiden turun tangan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved