Berita Banyuasin

Curi 73 Suku Emas di Rumah Tetangga, Pria di Banyuasin Ditangkap, Kerugian Hingga Rp Rp 594 juta

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti dua unit ponsel yang belum sempat dijual pelaku.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polres Banyuasin
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Curi 73 Suku Emas di Rumah Tetangga, Pria di Banyuasin Ditangkap, Kerugian Hingga Rp Rp 594 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM,  BANYUASIN - BN (36), warga Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel kini harus mendekam di penjara.

BN kedapatan mencuri emas sebanyak 73 suku, 4 ponsel, 2 tabung gas, dan uang Rp 8,2 juta milis Lilis.

Aksi tersebut dilakukan BN di kediaman Lilis yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin pada Kamis, (7/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo menuturkan, kasus ini terungkap setelah Polsek Tanjung Lago menerima laporan dari korban Lilis Suniawati, bila rumahnya telah terjadi pencurian.

"Menindaklanjuti laporan dari korban, Polsek Tanjung Lago langsung mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi - saksi. Setelah itu, Polsek Tanjung Lago langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya," katanya, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Keluarga Korban Histeris, Sopir Truk Tabrak Bocah Hingga Tewas di Banyuasin Diamankan Polisi

Baca juga: Dibubarkan Hingga Diproses Hukum, Polres Banyuasin Tegaskan Larang Putar Musik Remix di Hajatan

Lanjutnya, Polsek Tanjung Lajo melakukan penyelidikan hingga diketahui pelakunya ialah pria berinsial BN.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti dua unit ponsel yang belum sempat dijual pelaku.

"Pelaku ini masuk ke dalam rumah korban,  saat korban sedang tertidur. Saat korban bangun, melihat barang barang miliknya telah hilang yaitu emas seberat 73 suku, empat unit ponsel, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, uang senilai Rp 8.2 juta," katanya.

Pelaku BN yang ditangkap (8/11/2024) pukul 14.00 WIB, langsung dibawa me Polsek Tanjung Lago untuk diinterogasi. Pelaku BN mengakui bila telah melakukan pencurian di rumah korban Lilis Suniawati.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 594 juta.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved