Berita Banyuasin

Dibubarkan Hingga Diproses Hukum, Polres Banyuasin Tegaskan Larang Putar Musik Remix di Hajatan

Buktinya, beberapa kasus yang sering terjadi karena adanya musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan hingga perkelahian. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ M.Ardiansyah
Kapolres Banyuasin AKBP, Ruri Prastowo ketika mengecek personil dakam apel gelar pasukan operasi zebra Nusi 2024 di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Kapolres Banyuasin Banyuasin Polda Sumsel AKBP Ruri Prastowo menegaskan seluruh warga Kabupaten Banyasin, Sumsel untuk tidak memainkan musik remix di acara hajatan maupun acara lainnya. 

Musik remix dianggap banyak menimbulkan masalah.

Buktinya, beberapa kasus yang sering terjadi karena adanya musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan hingga perkelahian. 

Selain itu, pemutaran musik remix juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar karena dampak musik remix yang diputar. 

"Saya tegaskan, musik remix tidak boleh dimainkan, karena mengundang para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, bisa mengganggu kenyamanan maayarakat sekitar ,” kata AKBP Ruri Prastowo, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Gegara Gelar Pesta Malam Pakai Musix Remix, Amir Hamzah Warga Musi Rawas Divonis Denda Rp1 Juta

Baca juga: Mainkan Musik Remix, Lomba Agustusan di Pinang Mas Ogan Ilir Dibubarkan Polisi, Kades Minta Maaf

Lanjut orang nomor satu di Polres Banyuasin ini, Polres Banyuasin dan Polsek jajaran akan terus memberikan himbauan dan juga penindakan  preemtif dan terkait larangan musik remix.

Masyarakat juga dapat memberikan informasi kepada Polres Banyuasin dan polsek jajaran, bila mengetahui ada pemutaran musik remix pada acara hajatan.

Laporan yang masuk, akan  melapor segera ditindaklanjuti.

Bila tetap membandel, maka anggota akan datang dan melakukan pembubaran hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix.

"Jangan ada musik remix,  kalau mau hiburan dipersilahkan tetapi tidak memainkan musik remix. Bila masih ada musik remix, kami tidak akan segan memberikan sanksi pembubaran dan proses hukum," pungkas Ruri.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved