Pemilihan Walikota Pagar Alam 2024

7 Anggota KPPS Bakal Bertugas di Lapas Pagar Alam, 173 Warga Binaan Terdaftar DPT di Pilkada 2024

Sementara itu Kalapas Kota Pagar Alam M Roland mengataman, tidak ada arahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam menyalurkan hak pilihnya.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Wawan Septiawan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam melantik 7 anggota KPPS yang akan bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Pagar Alam melantik sekitar 1.736 Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertutas di 248 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dilima kecamatan se Kota Pagar Alam.

Dari 1.736 anggota KPPS yang dilantik tersebut ada 7 anggota dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pagar Alam yang juga dilantik sebagai anggota KPPS.

7 anggota Lapas tersebut akan bertugas di TPS 901 yang merupakan TPS khusus untuk warga binaan yang ada di dalam Lapas Pagar Alam.

Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra, menegaskan bahwa peran KPPS sangat vital dalam kelancaran pemungutan dan penghitungan suara, dan mereka harus menjaga netralitas serta profesionalisme dalam tugasnya.

"Anggota KPPS harus tahu pentingnya komitmen, tanggung jawab, dan netralitas dalam pemungutan suara," tegasnya.

Dikatakannya jika peran KPPS sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPPS sangat vital, terutama dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

"Oleh karena itu, anggota KPPS harus memiliki komitmen tinggi, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka," katanya.

Baca juga: LUBER Janji Beri Pemutihan Sewa Tunggakan Pasar Dempo Permai Jika Menang di Pilkada Pagar Alam 2024

Baca juga: Amankan Debat Pilkada Pagar Alam 2024, Polres Pagar Alam Lakukan Pengamanan Ketat

Sementara itu Kalapas Kota Pagar Alam M Roland mengataman, tidak ada arahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam menyalurkan hak pilihnya.

"Silahkan pilih sesuai hati dan pilihan masing masing,ini alam demokrasi. Kami pastikan tidak ada penekanan kepada warga binaan pilihlah sesuai dengan kehendak hati masing-masing," tegasnya.

Dijelaskan Kalapas Pagar Alam untuk WBP di Lapas Pagar Alam saat ini tercatat 180 WBP. sedangkan yang masuk dalam DPT Pagar Alam sebanyak 154 dan 19 masuk dalam Daptar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Jadi untuk pemilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 173 WBP dan untuk yang memilih calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam sebanyak 110 WBP," jelasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved