Guru Didenda Rp100 Juta di Sorong

Awal Mula Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta Viralkan Siswi Gambar Alis, Picu Amarah Orangtua Murid

Perbuatan sang guru SA di SMPN 3 di Sorong memicu kemarahan keluarga siswi berinisial ES, kelas 8 SMP usai memviralkan anaknya gambar alis di Tiktok

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkap layar Tiktok
SA guru SA di SMPN 3 di Sorong memicu kemarahan keluarga siswi berinisial ES, kelas 8 SMP usai memviralkan anaknya gambar alis di Tiktok 

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah.

Menurutnya, orang tua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.

Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.

 Guru SA Minta Maaf

 DIketahui, guru SA dikenal kerap membagikan aktifitasnya selama belajar hingga diluar sekolah.

Terkait video yang diviralkannya tersebut saat ini telah dihapusnya.

Atas kejadian itu, guru berinisial SA tersebut pun mengklarifikasi melalui dua video yang diunggahnya pada akun TikTok-nya.

Ia meminta maaf atas apa yang dilakukannya hingga disebut merugikan sang siswi.

"Hari ini, Senin 28 Oktober 2024, saya dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besar di mana pun berada, saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyudutkan siswa ES, ES merupakan siswa yang baik di kelas dan mengikuti pembelajaran dengan baik," ungkap guru SA.

Di depan kepala sekolah dan muridnya itu, SA mengaku siap diproses secara hukum.

"Saya tidak akan mengulangi lagi, apabila terjadi lagi saya siap diproses lebih lanjut atas hukum yang berlaku, dengan ketulusan hati saya mohon maaf. " ujarnya seperti dikutip dari Tiktoknya, Kamis(7/11/2024).

Tak berhenti disitu, SA dan pihak keluarga siswi ES melakukan perdamaian di Polresta Kota Sorong, Selasa, (29/10/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan topik Guru di Kota Sorong Didenda

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved