Guru Didenda Rp100 Juta di Sorong

Kisah Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta Viralkan Siswi Gambar Alis saat Belajar, PGRI Kumpul Donasi

Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SORONG - SA, seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda Rp100 juta oleh wali siswa karena diduga menyebarkan video anaknya inisial ES (13).

Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
 
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” kata Herlin.

Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget. 

SA kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok.

Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.

Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati.

Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik. 

Awalnya Diminta Rp500 Juta

Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved