Berita Lubuklinggau

Curi Selang Hingga Semen di Gudang Ketua Komisi Yudisial RI di Lubuklinggau, Kakak Beradik Ditangkap

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 pukul 03.00 Wib.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Kedua Pelaku Saat Ditangkap - Curi Selang Hingga Semen di Gudang Ketua Komisi Yudisial RI di Lubuklinggau, Kakak Beradik Ditangkap 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com,Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Gudang penyimpanan barang alat-alat bangunan di Jln. Baru RT. 05 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau Sumsel dibobol maling.

Diketahui gudang itu milik Ketua Komisi Yudisial RI Profesor Amzulian Rifai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 pukul 03.00 Wib.

Para pelakunya sudah ditangkap polisi, kedua kakak beradik ini  sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku yakni Nurdi Alamsyah (50 Tahun) dan adiknya Sandi (34 Tahun) warga Jln. Baru RT  05 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menyampaikan kejadian bermula saat penjaga gudang mendapatkan informasi dari tukang kalau gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan sudah hilang.

"Posisi gudang dalam keadaan berantakan, lalu pelapor memberitahukan kepada kakak korban, kemudian pelapor mendatangi lokasi dan melihat kunci gudang sudah dirusak," ujar Kapolsek pada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Daftar Wilayah Rawan Angin Puting Beliung di Lubuklinggau, Warga Diimbau Jauhi Pohon Saat Hujan

Baca juga: Menteri PU Sebut Pembangunan Tol Prabumulih-Lubuklinggau-Bengkulu Ditunda, Fokus Swasembada Pangan

Setelah melihat hal tersebut korban meminta kepada pamannya agar langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur agar ditindak lanjuti.

Atas peristiwa itu korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 30 meter selang Air ukuran 5/8 warna Hijau, satu buah drum plastik warna biru, satu buah angkong, warna merah, delapan  sak semen dan satu buah senjata tajam jenis parang dan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.5 juta.

"Akibat pristiwa ini korbam melaporkan  peristiwa itu ke Polsek Lubuklinggau Timur," ujarnya.

Setelah laporan menerima laporan dari masyarakat kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu petugas kita  melakukan pendekatan kepada saksi-saksi penjaga malam di sekitar lokasi kejadian yaitu Charles Saputra dan Candra Irawan, kedua saksi mengaku  melihat para pelaku melakukan pencurian di dalam Gudang tersebut.

"Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib Petugas menemukan satu buah angkong warna merah yang diduga kuat adalah salah satu barang milik korban," bebernya.

Barang-barang tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara sekitar 100 Meter, lalu kemudian dilakukan pencarian terhadap ketiga pelaku yang sudah diketahui Identitasnya tersebut dan ternyata diketahui ketiga Pelaku telah pergi meninggalkan Lubuklinggau dan diketahui berada di daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved