Kejati Tangkap Ronald Tannur

Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp35 M Bebaskan Anak

Sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap dijadikan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/meirizkawidjaja/DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap dijadikan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap.

Meirizka Widjaja dijadikan tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp3,5 miliar, Senin (4/11/2024).
 
Hasl ini buntut bisa membebaskan Ronald Tannur dari kasus penyiksaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim, Siapkan Dana Rp 3,5 Miliar


 
Adapun, sosok Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Tannur sendiri merupakan kader PKB dan sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Meirizka diketahui memiliki riwayat pendidikan di SMA Kristen Petra Pagi.

Setelah lulus SMA, Meirizka melanjutkan pendidikan kuliah di Universitas Surabaya atau Ubaya angkatan 1983.
 
Belakangan sosoknya diketahui menutup semua akun media sosial yang dimilikinya. 

Kini, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Meirizka juga ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Baca juga: Alasan Kejati Jatim Langsung Eksekusi Gregorius Ronald Tannur Setelah Vonis Bebas Dibatalkan MA

Peran Ibu Ronald Tannur

Meirizka Widjaja (MW) ibunda dari Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat keterlibatan MW dalam proses suap para hakim.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah. 

Baca juga: VIDEO -- Detik-detik Ronald Tannur Ditangkap Kejati Usai Vonis Bebas Dibatalkan Mahkamah Agung

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.  

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 

Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka dan Ditahan, Meirizka Widjaja Akan Taat Proses Hukum

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved