Berita Viral

Sosok Andi Gunawan Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani Dituduh Pukul Siswa

Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya.

Tribunnewssultra.com
Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya.

Kasi Pidum Kejari Konsel dinonaktifkan buntut penangkapan kasus Supriyani guru honorer yang diduga aniaya muridnya di Kecamatan Baito.

Untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. ((Kolase Tribunnews.com))

Baca juga: Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Lantas siapakah sosoknya ?

Andi diketahui merupakan lulusan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel).

Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, Andi menduduki jabatan tersebut sejak 2022.

Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya.
Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya. (Tribunnewssultra.com)

Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Khusus di tempat yang sama.

Terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2023.

Tercatat memiliki harta sejumlah Rp1.125.400.000. Terbanyak asetnya dari dua properti di Kolaka dan Kendari.

Juga mempunyai dua kendaraan, terdiri dari satu mobil dan satu motor.

Dinonaktifkan dari Jabatannya

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, kalau Andi Gunawan dinonaktifkan guna untuk memudahkan pemeriksaan kasus viral Supriyani.

"Ditarik ke Kejati."

"Lagi pemeriksaan penanganan perkara di Konawe Selatan (Kasus Guru Honorer Supriyani)," kata Dody.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved