Berita OKU
Dua Mucikari di OKU Ditangkap Polisi, Jual Anak di Bawah Umur Rp 1 Juta ke Pria Hidung Belang
Dua mucikari di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Dua pekaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat diamankan di Mapolres OKU, Sumsel.
Terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKU
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kepergok Hendak Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di OKU Diamuk Massa Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.