Berita OKU

Dua Mucikari di OKU Ditangkap Polisi, Jual Anak di Bawah Umur Rp 1 Juta ke Pria Hidung Belang

Dua mucikari di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Dua pekaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat diamankan di Mapolres OKU, Sumsel. 

Terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved