Berita OKU

Dua Mucikari di OKU Ditangkap Polisi, Jual Anak di Bawah Umur Rp 1 Juta ke Pria Hidung Belang

Dua mucikari di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Dua pekaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat diamankan di Mapolres OKU, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Dua mucikari di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang. 

Kedua wanita berinisial SP (22 tahun)  dan UP (24 tahun) kini ditahan di Mapolres OKU. 

Peristiwa itu terjadi  Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Hotel Grand Ansara Mentari, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Korban anak di bawah umur inisial YA (15), beralamat di Kelurahan Bindung Langit Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon kepada wartawan Senin (4/11/2024) malam menjelaskan, modus operandinya, awalnya seorang hidung belang datang ke pelaku SP di kos-kosan yang berada di jalan Moh Hatta Desa Tanjung Baru untuk memesan wanita yang bisa diajak berhubungan badan.

Dari pertemuan itu disepakati harga sebesar Rp 1.000.000 untuk sekali main berhubungan. 

Kemudian kedua pelaku (SP dan UP) berangkat menemui korban YA (korban) di Hotel Grand Ansara Mentari di bilangan Sukajadi. 

Pelaku SP minta kepada UP untuk mengatakan kepada korban YA bahwa bayarannya adalah Rp 300.000 untuk sekali main.

Selanjutnya pelaku SP menghubungi pemesan untuk datang ke salah satu  nomor Hotel Grand Ansara Mentara bertemu dengan korban YA.

Sesampainya di lokasi pemesan membayar kepada pelaku uang bayaran sebesar Rp 1.000.000.

Lalu uang tersebut diberikan kepada korban sebesar Rp 300.000 dan sisanya oleh SP dibagi kepada UP karena UP yang mengenalkan korban dengan SP.  

Wanita inisial SP (22), ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Baturaja timur OKU bersama tersangka UP (24), beralamat di Batumarta  Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU TIMUR diduga telah menjalani profesi sebagai perantara dan mengambail uang lebih besar dari korbannya.

Akibat dari kejadian tersebut pelaku SP dan pelaku UP dan berikut barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa, 10 (Sepuluh) lembar pecahan uang bernominal Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah Kondom  yang sudah terbuka, 2 (Dua) buah bungkus Kondom  belum terbuka dan 2 (dua) unit HP.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved