Berita Selebriti

Ini Kata Razman Nasution Datangi Bareskrim Usai Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

Razman Arif Nasution penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait menjadi tersangka pencemaran nama baik

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
Razman Arif Nasution penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait menjadi tersangka pencemaran nama baik 

Sementara itu disisi lain, pengacara Hotman Paris menanggapi soal kehadiran Razman Nasution soal laporannya.

Hotman Paris pun menyebutkan kasus tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Akan segera limpah ke pengadilan utk disidangkan! Hak immunitas Advokat hanya berlaku kalau dgn itikad baik!! Main fitnah tanpa dasar dan tanpa bukti! Rasain kau," tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved