Berita Selebriti

Ini Kata Razman Nasution Datangi Bareskrim Usai Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

Razman Arif Nasution penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait menjadi tersangka pencemaran nama baik

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
Razman Arif Nasution penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait menjadi tersangka pencemaran nama baik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Razman Arif Nasution penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Adapun kehadiran Razman ke Bareskrim untuk pengambilan sidik jari dan tes kesehatan sebelum berkas perkara P21 diserahkan ke Kejari Jakarta Utara.

Menanggapi itu, Razman Nasution tidak mempermasalahkan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, disaat ia ditetapkan tersangka, dirinya juga membuat Denise Chariesta tersangka.

"Saya sudah tersangka itu sudah 18 bulan, disaat saya tersangka, saya juga mentersangkakan Denise, laporan saya SP3, laporan orang terhadap saya terkait ijazah palsu dan penipuan penggelapan juga SP3," kata Razam Nasution lewat Cumi-cumi, Senin (4/11/2024).

Pengacara Razman Nasution memanas usai disindir Susno Duadji 'aacun' pasca Pegi Setiawan bebas.
Pengacara Razman Nasution memanas usai disindir Susno Duadji 'aacun' pasca Pegi Setiawan bebas. (Youtube Kompas TV)

Kendati begitu, ia tak mempermasalahkan ditetapkan tersangka atas laporan Hotman Paris.

"Gak ada masalah, saya hanya katakan pelaut yang handal tidak dari air yang tenang pasti dari air yang bergelombang," terangnya.

Diketahui Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

 Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Sementara pengacara Firdaus Oiwobo menyindir Hotman Paris soal kelarnya ingin membuat Razman mengenakan baju tahanan.

Baca juga: Siap Bela Pratiwi Noviyanthi, Razman Nasution Sebut Agus Salim Bisa Dilaporkan Balik, Gak Usah Takut

Menurutnya, Hotman Paris jangan bermimpi besar Razman Nasution mengenakan baju tahanan.

"Pemeriksaan di Kejari sudah selesai, Razman Arif Nasution tidak pakai baju orens seperti yang di kelakarkan Hotman Paris," kata Firdaus.

"Hotman Paris hanya bermimpi ingin memenjarakan Razman Nasution, jadi jangan bicara dulu sebelum adanya keputusan," sambungnya.

Reaksi Hotman Paris, Razman Nasution dipanggil Bareskrim Polri soal laporannya.
Reaksi Hotman Paris, Razman Nasution dipanggil Bareskrim Polri soal laporannya.

Reaksi Hotman Paris

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved