Pilkada OKI 2024

Hari Ini 1.249 Pengawas TPS di OKI Dilantik,  Berperan Penting Tentukan Kualitas Proses Pilkada 2024

PTPS nantinya akan melaksanakan tugas di antaranya, mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah yang digelar 27 November 2024

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/ Wirnando
Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, menjalani pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan panitia pengawas Kecamatan (panwascam) pada Minggu (3/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG-Sebanyak 1.249 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, menjalani pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan masing-masing panitia pengawas Kecamatan (panwascam) pada Minggu (3/11/2024).

PTPS nantinya akan melaksanakan tugas di antaranya, mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah yang digelar 27 November 2024.

"Serentak seluruh PTPS berjumlah 1.249 orang dilantik dan difasilitasi oleh Panwascam. Mereka akan membantu tugas PKD (pengawas kelurahan/desa) dalam pemungutan dan penghitungan surat suara," kata Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona.

Dijelaskan Romi, bagi yang terpilih menjadi anggota PTPS jumlahnya satu orang di masing-masing TPS. Tersebar di 18 Kecamatan atau 314 Desa dan 13 Kelurahan.

Mereka akan bekerja mulai hari ini sampai dengan 5 Desember 2024.

"Anggota PTPS tersebut merupakan hasil proses pendaftaran dan tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi dan tes wawancara," 

"Proses seleksi berjalan lancar sehingga hari ini PTPS bisa dilantik dan siap melaksanakan tugas," katanya lagi.

Ketua Panwascam SP Padang, Ismail Dahlan mengatakan telah melantik sebanyak 71 PTPS untuk 71 TPS.

"Kami berharap PTPS menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Semoga dalam menjalankan tugas mulia ini kita diberikan kesehatan dan semangat yang tinggi," ucapnya

Menurutnya, PTPS yang baru saja dilantik harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalis dalam menjalankan tugasnya.

“Keberadaan mereka akan menjadi instrumen penting menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu PTPS yang demikian adalah sosok yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved