Berita Nasional

Pejabat dan Staf Ahli Komdigi Cuan Hingga Rp 8,5 M, Lindungi Situs Judi Online Agar Tidak Diblokir

Tempat yang dinamakan kantor satelit itu diduga dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Editor: Slamet Teguh
Wartakotalive.com
Oknum dari kementerian Komdigi saat Ditangkap Tim Polda Metro Jaya - Pejabat dan Staf Ahli Komdigi Cuan Hingga Rp 8,5 M, Lindungi Situs Judi Online Agar Tidak Diblokir 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh Subdit Jatanras Direskrimum Podla Metro Jaya, Jumat (1/11).

Tempat yang dinamakan kantor satelit itu diduga dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kantor satelit tampak sudah dipasang police line, terdiri dari tiga lantai, lantai satu kosong, lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer. "Iya ini (kantor satelit)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary enggan memberi penjelasan lebih rinci perihal kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan rangkaian pengembangan.

Namun sebanyak 11 orang yang ditangkap dalam kasus dugaan perjudiaan online yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 11 orang itu 10 diantaranya pegawai dan staf ahli.

Satu orang lagi belum diungkap apakah oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Masih pendalaman yaa,” ujar Ade Ary.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko Rose Garden kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat tersebut.

“5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat.

Kombes Pol Ade Ary menuturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang. "Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kekinian sedang mengembangkan kasus ini. Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.

"Masih ada yang DPO segala macam," ujar Kabid Humas.(Tribun Network/nas/wly)

Baca juga: Meutya Hafid Pastikan ASN Komdigi Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: Pengakuan Oknum Pegawai Komdigi Lindungi 1000 Situs Judol Agar Tidak Diblokir, Dibayar Rp 8,5 Miliar

Diberhentikan Tidak Hormat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan akan memberhentikan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online bila terbukti dan sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Saat ini, para pegawai yang diduga terlibat praktik judi online itu akan dinonaktifkan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024)

Meutya pun menyambut baik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan bersih-bersih atau memberantas judi online, termasuk kementerian yang dipimpinnya.
Ia berharap hal ini menjadi awal yang baik bagi Kemkodigi, usai 11 orang tersangka termasuk staf di Kemkodigi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat nanti perkembangannya, mohon doa teman-teman ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Menurut Meutya, pengusutan tuntas kasus judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

Instruksi dalam pakta integritas itu secara tegas menyatakan pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.

"Kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pegawai dari Komdigi ini sebenarnya mendapatkan kewenangan untuk memblokir sejumlah situs judol.

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang). Mereka tidak blokir data mereka, (tapi) mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

Pada Jumat (1/11/2024), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan bakal menggeledah kantor satelit dari para tersangka tersebut di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.(kc)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved