Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

Kejamnya Fauzan Bunuh hingga Mutilasi Shinta Handiyana, Bungkus Mayat Menyerupai Bungkusan Ikan 

Terungkap cara keji Fauzan Fahmi (43) tega menghabisi nyawa Sinta Handiyana (40) hingga mutilasi tanpa kepala.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
tribunjakarta.com
Fauzan Fahmi (43) tega menghabisi nyawa Sinta Handiyana (40) hingga mutilasi tanpa kepala. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi, 
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved