Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru
Kejamnya Fauzan Bunuh hingga Mutilasi Shinta Handiyana, Bungkus Mayat Menyerupai Bungkusan Ikan
Terungkap cara keji Fauzan Fahmi (43) tega menghabisi nyawa Sinta Handiyana (40) hingga mutilasi tanpa kepala.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com
Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina"
Curhat Pilu Santi Kembaran Sinta Korban Mutilasi, Sakit Kepala di Hari Mayat Ditemukan Tanpa Kepala |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Anak saat Jasad Sinta Handiyana Korban Mutilasi di Muara Baru Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Fauzan Fahmi Ngaku Tak Lihat Apa-apa Saat Penggal Kepala Sinta di Muara Baru: Saking Emosinya |
![]() |
---|
Ini Kalimat Diduga Pemicu Fauzan Bunuh dan Mutilasi Sinta Handiyana, Sebut Rendahkan Istri |
![]() |
---|
Hubungan Fauzan dengan Sinta yang Ia Mutilasi di Muara Baru, Ngaku Pernah Nikah Siri dengan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.