Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru
Kejamnya Fauzan Bunuh hingga Mutilasi Shinta Handiyana, Bungkus Mayat Menyerupai Bungkusan Ikan
Terungkap cara keji Fauzan Fahmi (43) tega menghabisi nyawa Sinta Handiyana (40) hingga mutilasi tanpa kepala.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kejinya Fauzan Fahmi (43) tega menghabisi nyawa Sinta Handiyana (40) hingga mutilasi tanpa kepala.
Diketahui, mayat Sinta ditemukan di semak belukar di perumahan serta dibungkus karung putih di perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara, Rabu (30/10/2024) dini hari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang sampai tidak sadarkan diri.
Korban dicekik usai melontarkan perkataan yang membuat Fauzan sakit hati.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang samping rumah milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” kata Rovan saat dikonfirmasi, Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
Setelah itu, mayat korban dibungkus dengan selimut, busa kasur, dan karung sehingga menyerupai bungkusan ikan.
"Karena, background dari pada pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru," ungkap Rovan.
Baca juga: Pengakuan Fauzan Fahmi Mutilasi Mayat Sinta Handiyana, Kedekatan dengan Korban Diketahui Istri
Motif Pelaku
Adapun Fauzan Fahmi, membunuh Sinta dan memenggal kepala wanita itu karena sakit hati. Hal tersebut terungkap saat Fauzan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Momen itu diungkapkan oleh polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
"Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” kata Fauzan, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Saat memotong kepala SH, Fauzan mengaku gelap mata karena emosi yang tak terbendung akibat pernyataan korban.
"Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ujar dia.
Baca juga: Nasib Fauzan Mutilasi Sinta Mayat Tanpa Kepala jadi Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam unggahan itu, terungkap juga bahwa Fauzan sempat menikah siri dengan korban beberapa tahun lalu.
"Iya, dulu pernah. Cuma sudah bubar. Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” ucap dia.
Gelagat Pelaku Buang Mayat
Sementara, dalam rekaman CCTV juga terlihat Fauzan mendorong gerobak itu dibantu seseorang yang mengenakan jaket merah.
Tapi, sosok yang membantu Fauzan itu belum diketahui identitasnya.
Fauzan kemudian mendorong gerobak itu sampai ke parkiran pasar tak jauh dari kediamannya di Muara Baru.
Berdasarkan kesaksian Ketua RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Khusnul mengatakan, Fauzan mendorong gerobak itu dibantu seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya membawa gerobak berisi mayat korban ke pasar, untuk selanjutnya dipindahkan ke mobil bak terbuka.
"Jadi dari rumahnya dibawa pakai lori (gerobak), dibungkus bungkusan besar gitu. Terus dibawa lagi ke parkiran pasar, dipindahkan ke losbak," kata Khusnul saat diwawancarai pada Kamis (31/10/2024). Dikutip dari Tribunjakarta.com
Lebih lanjut, Khusnul mengatakan, warga setempat tak menaruh curiga pada saat Fauzan membawa bungkusan itu keluar dari rumahnya.
Pasalnya, pada saat ditanya warga, Fauzan berdalih bahwa bungkusan yang dibawanya itu berisi ikan tuna, bukan mayat manusia.
"Dia bilangnya bawa ikan, warga ya percaya saja karena dia juga kerjaannya kan broker ikan gitu. Tidak tercium bau juga," jelas Khusnul.
Dari rekaman CCTV yang diterima TribunJakarta.com, Fauzan terekam saat meninggalkan rumahnya di Muara Baru pada Senin (28/10/2024) malam, sekitar pukul 19.56 WIB.
Rekaman kamera pengintai itu memperlihatkan Fauzan yang mengenakan kaus abu-abu membawa mayat Sinta menggunakan gerobak.
Mayat Sinta sudah dibungkus pelaku dalam bungkusan kardus dan karung yang berukuran cukup besar.
Bungkusan itu kemudian diletakkan di atas gerobak, untuk selanjutnya Fauzan mendorong gerobak itu keluar dari gang rumahnya.
Pelaku Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com
Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina"
Curhat Pilu Santi Kembaran Sinta Korban Mutilasi, Sakit Kepala di Hari Mayat Ditemukan Tanpa Kepala |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Anak saat Jasad Sinta Handiyana Korban Mutilasi di Muara Baru Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Fauzan Fahmi Ngaku Tak Lihat Apa-apa Saat Penggal Kepala Sinta di Muara Baru: Saking Emosinya |
![]() |
---|
Ini Kalimat Diduga Pemicu Fauzan Bunuh dan Mutilasi Sinta Handiyana, Sebut Rendahkan Istri |
![]() |
---|
Hubungan Fauzan dengan Sinta yang Ia Mutilasi di Muara Baru, Ngaku Pernah Nikah Siri dengan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.