Guru di Bogor Hajar Siswa
Awal Mula MLI Siswa SMP di Bogor Babak Belur Dihajar Guru H Hingga Pingsan, Kepsek: Jatuh dari WC
Kasus Guru berinisial H di SMP PGRI 11 Kota Bogor menghajar siswanya berinisial MLI (14) babak belur hingga pingsan bergulir, berawal mengobrol
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Dengan tangan kosong," katanya.
Mamun, pihaknya asih belum bisa memastikan soal adanya dugaan intimidasi ini.
"Itu belum nyampe ke saya kalau informasi (intimidasi) itu," kata Aji.
Dia pun sementara ini belum bisa menjelaskan detil terkait kejadian dugaan guru aniaya murid ini karena masih pemeriksaan saksi-saksi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
"Sedang kami dalami, karena kami masih mendapatkan keterangan dari orang tua, kita dalami pada saksi korban," ungkapnya.
Nasib Guru H
Diketahui, guru H sudah mengabdi sebagai tenaga pendidik selama 7 tahun.
Selama mengabdi, H tugasnya di SMP 11 PGRI Kota Bogor sebagai pembimbing.
Menurut Kepala Sekolah SMP PGRI 11 Kota Bogor Dede Wahyu, guru berinisial H ini sudah satu minggu dirumahkan.
“Terhitung dari hari Rabu tanggal 23 Oktober sudah kami nonaktifkan,” kata Dede Wahyu saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (30/10/2024).
Dede mengatakan H sudah mengaku telah menghajar siswa SMP Kota Bogor.
"Memang diakui saat itu ada pelanggaran, tinggak yang menurut kami berlebihan sehingga menyebabkan ada luka lebam di bagian wajah," kata Dede Wahyu.
Sementara, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor Usman Tonda mengatakan belum menentukan sanksi kepada guru yang menghajar siswa SMP Kota Bogor.
“Saya baru tahu tadi kejadiannya. Tapi, kita sudah minta laporan tertulisnya langsung dari pihak sekolah besok,” kata Usman saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Meski begitu, PGRI sendiri siap mengawal kasus ini.
“Kita pun siap melakukan pendampingan. Baik pendampingan mediasi maupun pendampingan hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, dari informasi yang diterimanya, H ini memang mengakui melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya sendiri.
“Kami baru mendengar memang informasinya ada tindakan kekerasan yang dilakukan. Namun, kami belum mendapatkan laporan resminya,” tandasnya
Polisi hingga kini terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi.
Polisi pun memberikan jaminan terduga pelaku yakni seorang guru tidak akan melarikan diri.
“Yang bersangkutan kan masih guru. Kalau namanya guru pasti akan memberikan contoh penegakan hukum yang baik. Dipastikan tidak akan kabur lah,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan, Rabu (30/11/2024).
Guru ini pun menunggu giliran untuk dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan keterangannya.
“Terduga pelaku terakhir kita panggilnya setelah kejadiannya runut, atau kesaksiannya lengkap kita kantongi,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, guru ini bisa dijerat pasal UU perindungan anak.
“Selanjutnya, kita akan panggil terlebih dahulu pihak sekolah untuk memberikan kesaksiannya,” tambahnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.