Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Sosok Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, Polisi jadi Tersangka Pembunuhan MP Mayat Dalam Tas di Karo

Dua anggota Polres Simalungun ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Bera

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. Ad adua polisi yang turut jadi tersangka dalam pembunuhan itu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua anggota polisi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan MP, mayat yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Adapun oknum polisi tersebut bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi dia melaporkannya kepada pimpinannya.

Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.

Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024). Dikutip dari Tribun-medan.com

Baca juga: Tampang Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Punya Kelainan

Adapun pelaku utama bernama Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar.

Mutia tewas akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual dengan Joe pada Minggu 20 Oktober lalu.

Ia kerap melakukan penganiayaan saat berhubungan badan, sebagai fantasi seksualnya hingga MP tewas.

Motif Pelaku Bunuh Mutia Pratiwi Wanita Dalam Koper di Karo, Beri Imbalan Rp 105 Juta Buang Mayat
Motif Pelaku Bunuh Mutia Pratiwi Wanita Dalam Koper di Karo, Beri Imbalan Rp 105 Juta Buang Mayat (Tribunmedan/Fredy Santoso)

Sedangkan dua personel Polisi datang ke lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar karena dihubungi salah satu pelaku.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat diminta menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Baca juga: Motif Joe Frisco Bunuh MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Lakukan Kekerasan Demi Fantasi

Sedangkan, Hendra Purba, personel Polres Simalungun, juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Ia menyarankan supaya mayat dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved