Mayat Wanita Dalam Tas di Karo
Tahun Lalu Ditangkap Kasus Narkoba, Mutia Pratiwi Kini Ditemukan Tewas di Dalam Tas di Karo
Informasi yang didapat, kabarnya pelaku utama pembunuhan wanita asal Kabupaten Simalungun itu telah ditangkap.
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Mutia Pratiwi (25), seorang wanita ditemukan tewas di dalam tas di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Teka-teki kematian Mutia Pratiwi menemukan titik terang.
Informasi yang didapat, kabarnya pelaku utama pembunuhan wanita asal Kabupaten Simalungun itu telah ditangkap.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
"Kita amankan di Siantar," ucapnya.
Ketika ditanya kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.
"Karena lokusnya itu di luar daerah kita, arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.
Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.
"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.
Oknum polisi tersebut ditangkap di salah satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (26/10/24) kemarin.
Korban Merupakan Eks Narapidana Kasus Narkoba, Baru 3 Bulan Bebas
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu. Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah.
Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.
Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.
Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward.
"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.
Mayat Korban Dibawa ke Simalungun
Penemuan jenazah yang terbungkus di dalam sebuah tas berukuran besar, di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024) lalu mengagetkan masyarakat.
Pasalnya, jenazah yang belakangan diketahui identitasnya yaitu Mutia Pratiwi warga Kabupaten Simalungun ini merupakan korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di Kabupaten Karo.
Setelah ditemukan, selanjutnya Polres Tanah Karo langsung membawa jenazah Mutia ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Kota Medan untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
"Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.
Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.
"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.
Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan Mutia Pratiwi yang Mayatnya Dibuang di Karo, Pelaku Diduga Polisi
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Penampakan Rumah Mewah Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo |
![]() |
---|
Fakta Hubungan Joe Frisco dan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Sebulan Berhubungan Spesial |
![]() |
---|
Joe Frisco, Pengusaha Pematangsiantar Upah Orang Rp105 Juta Buang MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Joe Frisco Pengusaha Tersangka Utama Pembunuh MP di Tas Karo, 5 Kali Dilaporkan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.