Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Perjalanan Kasus Mutia Pratiwi Eks Napi Narkoba, 3 Bulan Bebas, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas di Karo

Nasib tragis dialami Mutia Pratiwi alias Sela (25) korban pembunuhan mayatnya ditemukan tewas dalam tas di Karo Sumatera Utara, baru tiga bulan bebas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Polres Simalungun
Mutia Pratiwi alias Sela (25) saat ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu. Mutia kini jadi korban pembunuhan mayatnya ditemukan tewas dalam tas di Karo Sumatera Utara, baru tiga bulan bebas 

Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward. 

"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.

Dibunuh Usai Bebas

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Awalnya, pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024).

Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut----masih belum diketahui identitasnya---terbungkus sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan. 

Dihimpun Tribun Medan, saat jenazah ditemukan awal, pada tubuh korban terdapat  sejumlah luka.

Informasi yang didapat, kabarnya pelaku utama pembunuhan wanita asal Kabupaten Simalungun itu telah ditangkap.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.

"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.

"Kita amankan di Siantar," ucapnya.

Baca juga: Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK 

Terkait kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved