Berita Palembang

Bahu Kiri Ditepuk, Security LRT Sumsel Tak Sadar Sudah Serahkan Motor Suzuki Satria FU Miliknya

Hari Yanto (39) warga Jalan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang ini harus kehilangan sepeda motor kesayangan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Korban Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang - Bahu Kiri Ditepuk, Security LRT Sumsel Tak Sadar Sudah Serahkan Motor Suzuki Satria FU Miliknya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari Yanto (39) warga Jalan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang ini harus kehilangan sepeda motor kesayangan.

Hal tersebut setelah ia mengaku menjadi korban hipnotis.

Setelah kejadian itu membuat Hari akhirnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes 

Dihadapan petugas Hari mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Kapten A Rivai, tepatnya di Stasiun LRT Dishub, Kecamatan IT I Palembang.

"Saya waktu itu sedang bekerja, tiba-tiba datang pelaku, dia mengajak ngobrol saya," kata pria yang bekerja sebagai Security Stasiun LRT ini.

Baca juga: ABG Putri Bawa Kabur Motor Cowok Kenalannya di OKU, Modus Jemput Teman untuk Double Date

Baca juga: Niat Ketemuan, Motor Wanita Muda di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Dikenal Lewat Medsos

Ketika diajak ngobrol, diakui korban, pelaku yang tak dikenalnya tersebut menepuk bahu kirinya.

"Saat ditepuknya itu, saya tidak sadar lagi. Dia bilang mau beli rokok, minjam kunci motor saya, langsung saja saya berikan," bebernya.

Akan tetapi setelah kunci motor diberikan, lanjut korban, sampai dirinya membuat laporan polisi, pelaku tak kunjung kembali lagi menemui korban untuk mengembalikan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, betnopol BG 3877 AAN miliknya.

"Saya sadarnya ketika mau pulang bekerja, kunci motor sudah tidak ada lagi, baru ingat kejadian itu, motor saya diambil pelaku," tutupnya, berharap atas laporannya pelaku dapat ditangkap.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporannya dimaksud dalam pasal 472 KUHP, sudah kita terima dan telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved