Kejati Tangkap Ronald Tannur
Potret Gregorius Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jawa Timur Usai MA Vonis 5 Tahun Penjara
Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di perumahan Vicotria Regency Surabaya pada, Minggu (27/10/2024).
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Setelah kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dari pengadilan negeri Surabaya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melansir dari kompas.com, Rabu (23/10/2024).
“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan.
Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap.
“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya.
Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya "Masih dihitung," tegasnya
Alasan Hakim Membebaskan
Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024) Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.