Kejati Tangkap Ronald Tannur
Potret Gregorius Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jawa Timur Usai MA Vonis 5 Tahun Penjara
Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di perumahan Vicotria Regency Surabaya pada, Minggu (27/10/2024).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di perumahan Vicotria Regency Surabaya pada, Minggu (27/10/2024).
Tampak Ronald Tannur memakai kaus abu-abu, celana bahan hitam dengan wajah bermasker.
Melansir dari Tribunnews.com, Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald ditangkap pada siang tadi di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Vonis Bebas Dibatalkan MA
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.
Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.