Kejati Tangkap Ronald Tannur

Potret Gregorius Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jawa Timur Usai MA Vonis 5 Tahun Penjara

Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di perumahan Vicotria Regency Surabaya pada, Minggu (27/10/2024).

|
Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Kejaksaan Agung
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Potret Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di perumahan Vicotria Regency Surabaya pada, Minggu (27/10/2024).

Tampak Ronald Tannur memakai kaus abu-abu, celana bahan hitam dengan wajah bermasker.

Melansir dari Tribunnews.com, Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald ditangkap pada siang tadi di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli.

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

Ronald Tannur pada saat ditangkap 1
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.

Vonis Bebas Dibatalkan MA

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.

Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved