Kejati Tangkap Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Begini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung RI
Gregorius Ronald Tannur ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis be
Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.
Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.
Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
(*)
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Ditangkap
Kejati Jawa Timur
Perumahan Victoria Regency
Dini Sera Afrianti
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.