Kejati Tangkap Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Begini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung RI

Gregorius Ronald Tannur ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis be

|
Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.

Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved