Berita Prabumulih

Curi HP di Dashboard Motor, Rizki Diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

Akibat ulahnya mencuri handphone di dashboard motor warga, Rizki (23) ditangkap tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Prabumulih
Tersangka Rizki diamankan tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri handphone di dashboard motor warga, Rizki (23) warga Jalan Perumnas Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel diringkus tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.

Tersangka diamankan di rumahnya oleh petugas pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Oppo Reno 6.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Rizki bermula dari laporan Kinda Junika (22) warga Dusun 1 Kecamatan Lubau Ulu Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Kinda Junika melapor ke SPT Polsek Prabumulih Timur dan mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Minggu (4/2/2024 pukul 10.25) di Jalan Padat Karya tepatnya di depan rumah parkiran makan Empat Putri Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Baca juga: Panik Digerebek, Penadah Motor Curian di Musi Rawas Lari ke Kamar Berusaha Sembunyikan Sabu

Saat itu korban Kinda Junika dari salon Yopi tepatnya di dekat Patung Kuda untuk membeli sarapan dengan mengendarai motor dan dalam posisi handphone miliknya disimpan di dalam dashboard.

Tiba di lokasi tempat jualan nasi uduk depan rumah makan empat putri, korban memarkirkan sepeda motor dan memilih gorengan lalu korban mendengar ada suara sepeda motor berhenti di belakangnya namun tidak mematikan mesin.

Tidak lama kemudian korban mendengar sepeda motor tersebut pergi lalu korban berbalik hendak mengambil handphone miliknya di dalam dashboard tapi sudah hilang.

Mengetahui hp miliknya sudah dibawa kabur pelaku, korban Kinda Junika kemudian melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Mendapatkan laporan tersebut tim Singo Timur diperintahkan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSi dan Kanit Reskrim Ipda Nendri SH langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka.

"Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kita langsung ke rumah tersangka dan meringkus tersangka inisial R dengan barang bukti 1 unit handphone," ungkap Kapolsek Prabumulih AKP Alias Suganda SH MSi dan Kanit Reskrim Ipda Nendri SH kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Kanit Reskrim mengaku, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan barang bukti satu unit handphone telah turut diamankan.

"Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved