Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap
Momen Selebgram Alnaura 'Berjoget' saat Tiba di Bandara Palembang usai Ditangkap, Ramai Disoraki
Selebgram Alnaura Karima Pramesti tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah berhasil ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi bodong
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ditangkap di Jepang
Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.
Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan "bersembunyi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.
"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ungkapnya.
Baca juga: Sembunyi di Jepang, Alnaura Selebgram Palembang Berhasil Ditangkap, Bakal Jalani 2 Tahun Penjara
Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," bebernya.
Baca juga: Sembunyi di Jepang, Alnaura Selebgram Palembang Berhasil Ditangkap, Bakal Jalani 2 Tahun Penjara
Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," Tutupnya.

Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan.
Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.
Alnaura Karima Pramesti
Bandara SMB II Palembang
Alnaura Selebgram Palembang
Runningnews
TribunBreakingNews
Kalapas Ungkap Kondisi Alnaura di Lapas, Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Santai, Tak Syok |
![]() |
---|
Ditangkap di Jepang Usai 2 Tahun Buron, Alnaura Dijebloskan ke Lapas, Kasus Investasi Bodong |
![]() |
---|
Pakai Rompi Tahanan, Selebgram Alnaura Karima Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Palembang |
![]() |
---|
Sosok Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Sering Live TikTok dan Buka Jastip saat Buron |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Alnaura Selebgram Palembang Saat Kabur ke Luar Negeri, Sering Live TikTok Meski Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.