Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap
Ditangkap di Jepang Usai 2 Tahun Buron, Alnaura Dijebloskan ke Lapas, Kasus Investasi Bodong
Alnaura Karima Pramesti langsung dibawa Tim Kejaksaan Negeri Palembang ke Lapas Perempuan Kelas II A. Dia divonis bersalah kasus investasi bodong.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua tahun menjadi buronan polisi dan akhirnya ditangkap di Jepang, selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti langsung dibawa Tim Kejaksaan Negeri Palembang ke Lapas Perempuan Kelas II A. Dia divonis bersalah kasus investasi bodong.
"Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun," tegas Kajari Palembang Hutamrin, di sela-sela press release penangkapan Alnaura, Sabtu (26/10/2024).
Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.
Untuk diketahui sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.
Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.
Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas. Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.
"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin.
Berterimakasih
Para korban Alnaura Karima Pramesti mengungkapkan rasa terimakasihnya setelah sang selebgram ditangkap. Sejumlah korban bersama salah seorang tim kuasa hukum korban menyambutnya dengan teriakan sambil merekam detik-detik Alnaura tiba di Bandara SMB II Palembang dikawal petugas.
Menggunakan rompi oranye wanita berusia 32 tahun itu terlihat melambaikan tangannya. Hal itu membuat para korban geram melihat wanita kelahiran PALI, 32 tahun silam ini.
Kuasa Hukum salah satu korban, Septa Lia Purwani, mengatakan ia mewakili kliennya saat lega dan berterima kasih kepada Kejagung, Kejari, dan Interpol yang sudah berhasil menangkap Alnaura yang hampir tiga tahun ini buron.
"Kami berterimakasih kepada Kejaksaan Agung, Kejari dan Interpol karena selama buron ini Alnaura itu hidup berpindah-pindah mulai dari Singapura, Thailand, India, Cina, dan terakhir di Jepang selama 5 bulan. Dan di Jepang ternyata sudah overstay," ujar Septa.
Septa mengatakan, menurut informasi ada sekitar 20 orang yang menjadi korban Alnaura, tidak hanya di Palembang namun juga ada yang di luar Sumsel.
"Salah satu korbannya klien saya yang kerugiannya mencapai Rp 50 juta. Pasti nanti ada lagi (laporan) susulan, yang saya tahu lima lagi buktinya sudah ada," katanya.
Baca juga: Sosok Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Sering Live TikTok dan Buka Jastip saat Buron
Baca juga: Sembunyi di Jepang, Alnaura Selebgram Palembang Berhasil Ditangkap, Bakal Jalani 2 Tahun Penjara
Ditangkap 23 Oktober
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura di Jepang. Naura merupakan terpidana perkara penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara.
Kalapas Ungkap Kondisi Alnaura di Lapas, Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Santai, Tak Syok |
![]() |
---|
Pakai Rompi Tahanan, Selebgram Alnaura Karima Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Palembang |
![]() |
---|
Momen Selebgram Alnaura 'Berjoget' saat Tiba di Bandara Palembang usai Ditangkap, Ramai Disoraki |
![]() |
---|
Sosok Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Sering Live TikTok dan Buka Jastip saat Buron |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Alnaura Selebgram Palembang Saat Kabur ke Luar Negeri, Sering Live TikTok Meski Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.