Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap

Sembunyi di Jepang, Alnaura Selebgram Palembang Berhasil Ditangkap, Bakal Jalani 2 Tahun Penjara

Alnaura Karima Pramesti selebgram Palembang yang 2 tahun terakhir menjadi burona Kejari Palembang berhasil ditangkap di Jepang. 

|
Handout
Alnaura selebgram Palembang yang hampir dua tahun jadi buronan Kejari Palembang berhasil ditangkap di Jepang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alnaura Karima Pramesti selebgram Palembang yang menjadi burona Kejari Palembang berhasil ditangkap di Jepang. 

Diketahui, Alnaura adalah terpidana kasus penipuan yang semestinya masih harus menjalani masa penahanan selama 2 tahun.

Berdasarkan rilis yang diterima, Alnaura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.

"Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar.

Ia dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Pantauan di Bandara SMB II Palembang, tim Kejari Palembang telah menunggu kedatangan terpidana Alnaura di pintu kedatangan domestik, Sabtu (26/10/2024).

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang telah bersiaga di depan pintu kedatangan domestik.

Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. 

Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. 

Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved