Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap

Pakai Rompi Tahanan, Selebgram Alnaura Karima Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Palembang

Setelah berhasil ditangkap di Jepang, Alnaura Karima Pramesti yang menjadi buronan kasus penipuan dibawa ke lapas perempuan Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Alnaura Karima Pramesti saat digiring ke gedung Kejari Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang, Sabtu (26/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah berhasil ditangkap di Jepang, Alnaura Karima Pramesti yang menjadi buronan kasus penipuan langsung dibawa Tim Kejaksaan Negeri Palembang ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Sabtu (26/10/2024). 

Dari pantauan di lapangan, Alnaura menggunakan kacamata hitam dengan tangan terborgol tiba di gedung Kejari Palembang

Berjalan dengan langkah cepat, tak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya kecuali gerakan yang bergegas masuk ke gedung Kejari Palembang sembari digiring petugas. 

"Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun," ujar Kajari Palembang Hutamrin Hutamrin, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga: Momen Selebgram Alnaura Berjoget saat Tiba di Bandara Palembang usai Ditangkap, Ramai Disoraki

Baca juga: Sosok Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang, Sering Live TikTok dan Buka Jastip saat Buron

Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.

Untuk diketahui sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.

Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved