Vonis Bebas Ronald Tannur Batal

Harta Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Dijanjikan Uang Rp1 M Bebaskan Ronald Tannur

Harta kekayaan Zarof Ricar (ZR) pensiunan pejabat MA disorot usai menjadi tersangka dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. 

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Hingga saat ini, menurut Qohar uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa Rachmat belum deberikan kepada hakim MA yang memutus perkara Ronald Tannur.

Namun, menurut keterangan Zarof kepada penyidik kejaksaan, dirinya pernah menemui seorang hakim di MA.

Tidak dijelaskan secara rinci siap yang ditemui Zarof di MA.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Bukan hanya Zarof, Kejaksaan Agung pun menetapkan Lisa Rachmat menjadi tersangka.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung selama.

Sedangkan tersangka Lisa Rachmat sebelumnya sudah ditahan dalam kasus lain terkait suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik , Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiganya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam operasi senyap tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved