Vonis Bebas Ronald Tannur Batal
Harta Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Dijanjikan Uang Rp1 M Bebaskan Ronald Tannur
Harta kekayaan Zarof Ricar (ZR) pensiunan pejabat MA disorot usai menjadi tersangka dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Namun, sebelum Zarof pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA.
Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.
Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.
"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.
Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi
Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.