Vonis Bebas Ronald Tannur Batal
Harta Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Dijanjikan Uang Rp1 M Bebaskan Ronald Tannur
Harta kekayaan Zarof Ricar (ZR) pensiunan pejabat MA disorot usai menjadi tersangka dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Harta kekayaan Zarof Ricar (ZR) pensiunan pejabat MA disorot usai menjadi tersangka dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar diketahui menjadi perantara dan dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Dijanjikan Uang Rp1 Miliar Bebaskan Ronald Tannur

Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2021.
Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176.
Harta kekayaan Zarof terdiri dari:
Tanah dan bangunan:
Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000
Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000
Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.
Baca juga: Potret Uang Dollar Untuk Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ada Tulisan Untuk Kasasi
Kendaraan:
Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000
Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000
Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.
Harta lainnya:
Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000
Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788
Harta lainnya Rp 66.489.388.
Profil Zarof Ricar
Dilansir dari Kompas.id, Jumat (25/10/2024), Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022.
Namun, sebelum Zarof pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA.
Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.
Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.
"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.
Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi
Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Hingga saat ini, menurut Qohar uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa Rachmat belum deberikan kepada hakim MA yang memutus perkara Ronald Tannur.
Namun, menurut keterangan Zarof kepada penyidik kejaksaan, dirinya pernah menemui seorang hakim di MA.
Tidak dijelaskan secara rinci siap yang ditemui Zarof di MA.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," ucapnya.
Atas perbuatannya Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Bukan hanya Zarof, Kejaksaan Agung pun menetapkan Lisa Rachmat menjadi tersangka.
Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung selama.
Sedangkan tersangka Lisa Rachmat sebelumnya sudah ditahan dalam kasus lain terkait suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik , Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiganya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.