Berita Pali

Pencuri Pipa Pertamina di PALI Kepergok Petugas Keamanan Saat Beraksi, 2 Rekannya Kabur

Satu dari tiga kawanan pencuri pipa PT Pertamina Field Adera diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. 

Dok Polres PALI
Herman (37) Salah satu Tersangka Pencuri Besi Pertamina yang Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Satu dari tiga kawanan pencuri pipa PT Pertamina Field Adera diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. 

Pelaku yang ditangkap bernama Herman (37) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat dipergoki ketika pelaku melakukan aksi Pencurian.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya mengatakan kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina Field Adera terjadi pada Rabu (16/10/2024) lalu, sekira pukul 19.00 Wib.

"TKP nya di area pipa Dewa 49, Talang Tebing Gerinting Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi," kata Kompol Rifan, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak PT TDP yaitu yang bertanggung jawab atas keamanan area tersebut dan ditindaklanjuti oleh Polsek Talang Ubi, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/84/X/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI, tertanggal 17 Oktober 2024.

Di mana saat kejadian, pihak keamanan PT TDP sedang melakukan patroli rutin di area pipa Dewa 49, Talang Tebing Gerinting Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi.

Kemudian mereka mendapati seorang pria yang sedang memotong dan mengangkut pipa milik PT Pertamina.

Pelaku yang diketahui bernama Herman (37) kepergok sedang melakukan pencurian dan berhasil ditangkap oleh petugas keamanan

Namun dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat dipergoki sedang mencuri besi.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sembilan potong pipa tubing berukuran 27, 8 inch dan lima potong pipa berukuran 4 inch.

Atas kejadian ini pihak perusahaan PT Pertamina Field Adera mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000.

"Pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatannya itu, dan telah kita amankan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” ujarnya.

Kembali dijelaskannya, Unit Reskrim Talang Ubi juga masih terus berupaya untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Ubi juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka Herman guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved