Berita Musi Rawas

Panik Digerebek, Penadah Motor Curian di Musi Rawas Lari ke Kamar Berusaha Sembunyikan Sabu

Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di rumah warga. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Musi Rawas
Rusdianto alias Isat (46) dan Agusti Alam (24), penadah dan pencuri motor di Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di rumah warga. 

Kedua tersangka adalah Rusdianto alias Isat (46) warga Desa Bumi Makmu Kecamatan Muara Lakitan, dan Agusti Alam (24) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas. 

Namun, untuk tersangka Rusdianto alias Isat, selain terlibat pencurian sepeda motor, juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Bahkan dia sempat berusaha menyembunyikan sabu di kamarnya saat petugas menggerebek rumahnya. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Selasa (22/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Aksi tersebut dilakukan tersangka Agusti Alam pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 14.00 Wi. Saat itu tersangka masuk ke rumah korban Erlina, melalui pintu samping dengan cara membuka pintu samping yang tidak dikunci.

Namun saat masuk di rumah korban, tersangka justru bertemu dengan korban di ruang keluarga. Tersangka pun langsung mengambil TAB korban.

"Korban yang melihat tersangka, kemudian bertanya siapa kamu. Lalu tersangka langsung mengembalikan TAB yang sempat diambilnya ke atas speaker," jelas Kasat.

Setelah itu tersangka meminta air minum, kemudian korban bertanya ke tersangka 'kenapa kamu'. Lalu dijawab tersangka 'aku anak buah K. Selanjutnya, tersangka menanyakan korek dan suami korban.

"Saat itu, dijawab oleh korban tidak ada. Kemudian tersangka ke luar dan duduk di teras samping," ungkap Kasat.

Kemudian tersangka, langsung berjalan ke luar rumah dan lari ke rumah Nurlela.

Lalu tersangka langsung masuk rumah Nurlela dan mengambil kunci motor Honda Vario BG 4107 GI warna hitam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.

"Tidak lama kemudian datang, Erlina ke rumah Nurlela dan langsung menemui Nurlela, yang berada di samping rumah Erlina dan mengatakan bahwa motor ibu Nurlela dibawa tersangka tersebut," ucap Kasat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setelah kejadian itu, tersangka Agusti Alam berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan diserahkan ke Polres Musi Rawas," ungkap Kasat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved